Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perdagangan Lombok Timur, Hari Juniawan (foto/istimewa)

SUARANUSRA.COM - Dinas Perdagangan Lombok Timur, memastikan pihaknya sudah menadatangani  surat perintah membayar (SPM) dan memproses semua dokumen salah satu kegiatan pekerjaan di dinas tersebut.

Disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program itu, Hari Juniawan memastikan hal itu, dan proses selanjutnya tinggal berproses di BPKAD Lombok Timur.

"Semua administrasi yang menyangkut tanggung jawab Dinas Perdagangan sudah kita bereskan, sekarang prosesnya tinggal di BPKAD," ujarnya.

Masih lanjut dia, untuk tahapan berikutnya tinggal menunggu proses tindak lanjut di BPKAD. Kalau sudah rampung, maka pekerjaan itu akan langsung dibayarkan.

"Kalau sudah rampung di sana (BPKAD, red) maka langsung dibayarkan, jadi kita tunggu saja proses di BPKAD," tegasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, penandatanganan Surat Perintah Pembayaran Langsung (LS) di Dinas Perdagangan Lombok Timur sempat tersendat.

Dokumen yang telah mengendap lebih dari empat hari itu dikabarkan tertahan di ruang Kepala Dinas Perdagangan, memicu pertanyaan tentang koordinasi dan etika birokrasi.

Informasi yang beredar menyebutkan, upaya koordinasi telah dilakukan dengan melibatkan Wakil Bupati Lombok Timur, H. Edwin. Namun, saat Wabup mencoba menghubungi Kepala Dinas Perdagangan, Mahsin, melalui telepon untuk menindaklanjuti instruksinya, panggilan tersebut dilaporkan tidak direspons.

Lebih mengejutkan, beredar kabar kuat bahwa instruksi Wabup sengaja diabaikan oleh pejabat di Dinas Perdagangan.

Alasannya, diklaim belum ada perintah atau instruksi resmi langsung dari Bupati Lombok Timur untuk menandatangani dokumen LS tersebut. Sikap ini memunculkan tanda tanya besar terkait etika birokrasi dan hierarki pemerintahan.

"Bagaimana ini? Seorang kepala dinas seharusnya tetap menghormati dan menjalankan perintah pimpinan, termasuk dari Wakil Bupati sebagai orang nomor dua di daerah," ujar seorang sumber yang tak mau disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (11/07), Kepala Dinas Perdagangan Lombok Timur, Mahsin, membantah keras adanya unsur kesengajaan mengabaikan instruksi Wabup atau menahan dokumen.

“Tidak ada itu (mengabaikan instruksi Wabup), dan baru saya lihat suratnya,” tegas Mahsin kepada media.

Mahsin menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas sesuai aturan. “Nanti pasti saya akan tanda tangan surat tersebut,” janjinya. (SN/01)