![]() |
Anggota Komisi III DPRD Lombok Timur, Saipul Bahri saat memberikan keterangan (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Salah satu pihak ketiga (kontraktor, red) yang mengerjakan proyek pekerjaan di lingkup Pemda Lombok Timur mengaku sampai saat ini pihaknya belum mendapat pembayaran, kendati proyek yang dikerjakan telah lama diselesaikan.
"Sampai saat ini belum dibayar, pekerjaan saya sudah selesai bulan April kemarin," kata pihak ketiga yang tak mau disebutkan namanya. Senin (14/07/2025)
Masih kata dia, berdasarkan informasi yang dia serap dari sejawatnya, memang saat ini SK Pembayaran Kegiatan proyek yang telah kerjakan sudah diteken oleh Bupati Lombok Timur.
Tapi masalah muncul, saat surat perintah membayar (SPM) itu diajukan oleh OPD terkait ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk proses pembayaran, BPKAD pun menindaklanjuti dengan menerbitkan sebagian surat perintah pencairan dana (SP2D).
"Anehnya BPKAD menerbitkan sebagian SP2D saja dari SPM yang diajukan dinas. Tapi lucunya, SP2D yang diterbitkan itu ternyata tidak ada uangnya. Jadi sama artinya dengan bohong sebenarnya," ketus dia.
Fakta yang dialami oleh para pihak ketiga di Lombok Timur itu tak bisa dipungkiri tidak bisa dilepaskan dari kebijakan deposito kas daerah oleh Pemda Lombok Timur.
Kebijakan tata kelola kas daerah itu, kembali mendapat reaksi dari Anggota Komisi III DPRD Lombok Timur, Saipul Bahri.
Disampaikan Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, pihaknya di Komisi III mengaku kaget dengan kebijakan yang diambil oleh eksekutif tersebut.
Sebab, sekalipun kebijakan itu benar secara aturan, mestinya pihak eksekutif harus melibatkan legislatif (Komisi III, red) selaku mitra sebelum kebijakan itu dilaksanakan.
"Kami kaget ketika ada kebijakan deposito ini, karena kami sebagai mitra dan pengawas kebijakan eksekutif, tidak pernah diberitahu atas kebijakan deposito ini," tegasnya.
Padahal kata dia, pihaknya sempat menawarkan skema kebijakan itu kepada eksekutif, tapi dengan catatan neraca keuangan eksekutif dalam kondisi sehat. Dan tidak memiliki beban keuangan (utang) pada pihak ketiga.
"Jangan seperti sekarang, saat eksekutif melalukan deposito, tapi ternyata daerah banyak beban utang, dan itu tentu bermasalah," ujar legislator dari Dapil Lombok Timur 3 itu.
Atas persoalan yang dinilai sistemik itu, dia mengaku akan membahas persoalan itu dengan jajaran Komisi III DPRD Lombok Timur, untuk melakukan pendalaman dengan memanggil jajaran tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), mengingat dampak dari kebijakan itu memicu kontraksi ekonomi di masyarakat. "Kami akan panggil dan minta penjelasan TAPD nantinya," ungkapnya.
Apalagi, dirinya juga mendapat informasi jika dana yang deposito itu dapat dilakukan pencairan kapan saja. Itu dia sebut sebagai sesuatu yang sangat anomali.
"Jadi kita patut curiga dengan kebijakan ini, karena disampaikan deposito itu bisa ditarik kapan saja, itu saja kan sudah anomali. Ada apa sebenarnya," katanya dengan nada tanya.
Masalah deposito kas daerah itu sebelumnya sempat diutarakan secara langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, Amrul Jihadi saat menyampaikan pandangan Fraksi Partai Demokrat di Sidang Paripurna DPRD Lombok Timur dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun 2024 oleh eksekutif.
Menurutnya, Fraksi Demokrat mencatat praktik deposito kas daerah berdampak buruk pada serapan anggaran dan pelayanan publik yang tidak sehat.
“Secara hukum memang sah, tapi deposito itu harus memenuhi syarat, tidak melemahkan likuiditas, tidak menghambat penyerapan, tidak mengganggu pelayanan publik, dan tentu tidak merugikan dan menzalimi pihak lain," tegasnya.
Pandangan Fraksi Demokrat itu mendapat jawaban khusus dari Wakil Bupati Lombok Timur, H Edwin Hadiwijaya saat Sidang Paripurna DPRD dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan Fraksi-Fraksi di DPRD Lombok Timur.
Disampaikan Edwin, Bendahara Umum Daerah Kabupaten Lombok Timur memang benar telah melakukan deposito jangka pendek atau setara kas sesuai Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/189/PKAD/2025 tanggal 15 April 2025 Tentang Penunjukan Bank NTB Syariah KC Selong untuk Penempatan Investasi Jangka Pendek Berupa Deposito," bebernya.
Dimana deposito tersebut dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2025 yang pada saat itu kas daerah sebesar 137 Miliyar 421 Juta Rupiah lebih dan pembayaran kepada pihak ketiga sampai dengan saat ini lancar dan tidak mengalami hambatan.
"Adapun deposito tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah berupa bunga deposito atau bagi hasil yang didapatkan jauh lebih besar jika dibandingkan dengan penempatan dana pada rekening giro," jawab Edwin pada kesempatan itu. (SN/01)
Comments