![]() |
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H Hasni saat memberikan keterangan (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H Hasni, menegaskan bahwa kebijakan penempatan dana kas daerah dalam bentuk deposito senilai Rp50 miliar tidak akan mengganggu pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga.
“Kami pastikan tidak akan mengganggu sedikitpun,” tegas Hasni saat dikonfirmasi di Lombok Timur, Jumat (18/7/2025).
Kebijakan deposito tersebut, menurut Hasni, memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan bagian dari strategi manajemen kas daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita deposito itu sebanyak Rp 50 M di tanggal 10 Juni,” jelasnya.
Hasil dari kebijakan ini telah langsung dirasakan. Pemkab Lombok Timur memperoleh bunga deposito sebesar 5 persen, yang telah masuk ke kas daerah sejumlah Rp225 juta.
Lebih lanjut Hasni memastikan bahwa dana deposito tersebut bersifat likuid dan mudah diakses. “Deposito itu setara Kas, jadi bisa diambil kapan saja. Jadi tinggal saya bersurat ke Bank NTB Syariah, maka uangnya bisa langsung kita tarik,” paparnya.
Untuk memperlancar proses pembayaran, BPKAD bahkan telah mengambil langkah proaktif. Pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perangkat daerah guna mempercepat proses pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM).
Setelah SPM diterbitkan, BPKAD akan segera menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Malahan kami yang bersurat ke semua OPD agar SPM kegiatannya diproses. Tidak mungkin kami bersurat kalau kami tidak siap membayar,” tandas H Hasni menegaskan kesiapan keuangan daerah. (SN/01)
Comments