SUARANUSRA.COM - Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin menyoroti pentingnya akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMD dan peningkatan kualitas pelayanan air bersih untuk masyarakat yang dikelola PDAM.
Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Bupati Haerul Warisin menekankan agar setiap BUMD, termasuk PDAM, mengedepankan tata kelola yang transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Ia mengapresiasi kontribusi beberapa BUMD yang telah menyetor deviden, seperti Selaparang Finansial (SF) dan BPR NTB.
Namun, ia juga mengingatkan agar seluruh dana yang dikelola dapat terus digerakkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, bukan sekadar mengendap di kas atau deposito.
Dalam arahannya, Bupati meminta jajaran PDAM menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja. Menurutnya, kesejahteraan perusahaan akan berdampak langsung pada kesejahteraan karyawan.
“Kalau perusahaan ini makmur, otomatis para karyawan juga akan sejahtera,” tegasnya. Ia juga meminta laporan proyeksi pendapatan PDAM untuk tahun 2025 sebagai acuan dalam mengevaluasi kinerja ke depan.
Sorotan khusus disampaikan Bupati terkait masalah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kawasan Pantai Selatan. Pasalnya SPAM di kawasan tersebut dinilai masih terkendala biaya tinggi dan persoalan teknis seperti kebocoran jaringan serta transmisi yang belum optimal.
Ia menargetkan Dinas PUPR untuk menuntaskan persoalan ini paling lambat Agustus 2025. Hal ini untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di wilayah selatan Lombok Timur.
“Kita ingin pariwisata selatan berkembang lebih pesat,” ujarnya.
Bupati juga menyerukan agar PDAM segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap jaringannya untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Lakukan penataan dan perbaikan agar manfaat PDAM benar-benar dirasakan seluruh warga Lombok Timur,” pintanya.
Berdasarkan hasil audit independen yang tertuang dalam laporan auditor Nomor: 00163/2.0925/AU.2/04/1817-1/1/VI/2025, laporan keuangan PDAM Lombok Timur dinyatakan telah disajikan secara wajar. Selain itu, kinerja perusahaan dinilai sehat oleh BPKP dan masuk kategori cukup sesuai penilaian Kepmendagri Nomor 47 Tahun 1999 untuk Tahun Buku 2024. (SN/01)

Comments