Wakil Ketua DPD II KNPI Lombok Timur, Muhrim Rajasa (foto/istimewa)

SUARANUSRA.COM – Wakil Ketua DPD II KNPI Lombok Timur, Muhrim Rajasa secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH) menangkap dan mengadili pemilik akun media sosial bernama "Rina M". Permintaan ini disampaikan menyusul dugaan konten penghinaan terhadap Bupati Lombok Timur dan masyarakat setempat di platform daring.  

"Kami rakyat Lombok Timur sangat tersinggung oleh komentar akun tersebut. Demi stabilitas keamanan, akun yang berkomentar melebihi batas perlu ditertibkan," tegas Muhrim dalam pernyataannya, Jumat (20/06/2025)

Ia menegaskan bahwa meskipun kebebasan berpendapat dijamin, termasuk memberi saran dan kritik kepada pemimpin, hal itu harus dilakukan dengan batasan yang proporsional. "Bupati kami tidak alergi kritik, tapi jangan gunakan kebebasan berpendapat untuk merendahkan orang lain," sambungnya.  

Muhrim menekankan bahwa penghinaan terhadap pemimpin daerah dianggap sama dengan merendahkan rakyat yang dipimpinnya. "Jika pemimpin kami dihina, berarti ia juga menghina kami sebagai rakyat Lombok Timur. Kami akan membawa bukti postingan ini ke APH untuk ditindaklanjuti," paparnya.  


Tangkapan layar Facebook dengan akun bernama Rina M yang diduga memuat ujaran kebencian kepada Bupati dan masyarakat Lombok Timur


Sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat daerah, KNPI Lotim mendorong proses hukum terhadap akun "Rina M" dan mengajak masyarakat menjaga etika bermedia sosial. "Besar harapan kami agar akun ini ditertibkan. Kami sebagai rakyat wajib membela pemimpin yang sah," tutup Muhrim.  

Langkah ini diambil untuk mencegah eskalasi konflik dan mempertahankan harmoni sosial di tengah masyarakat Lombok Timur. (**)