![]() |
Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto, M.H didampingi Kasi Intelijen saat menberikan keterangan pada media (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) secara intensif melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khususnya Chromebook, untuk Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim. Total nilai pengadaan alat TIK yang diduga dibancak itu mencapai Rp32,4 M.
Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto, M.H mengatakan perkembangan terbaru penyidikan. "Dalam kasus Chromebook ini, kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," jelas Hendro. Selasa (10/06/2025).
Total 38 orang saksi telah diperiksa selama kurang lebih 40 hari, diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemda Lombok Timur 13 orang, PNS di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 5 orang dan Pihak Swasta 10 orang.
"Jadi total semuanya yang telah kami periksa selama pemeriksaan kurang lebih 40 hari sebanyak 38 orang," tegas Hendro.
Setelah pemeriksaan saksi, tim penyidik melakukan tindakan penyitaan terhadap bukti-bukti pendukung. Sebanyak 416 dokumen penting terkait pengadaan Chromebook berhasil disita oleh penyidik Kejari Lotim.
Tidak hanya dokumen, penyidik juga menyita alat bukti elektronik. "Kita juga sudah melakukan penyitaan terhadap tiga unit Handphone pejabat terkait, baik itu yang berasal dari pejabat Pemda Lotim dan berasal dari pihak penyedia," beber Hendro, yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim.
Hendro juga mengungkapkan bahwa untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara dan memastikan kesesuaian barang yang dibeli, Kejari Lotim melibatkan Tim Ahli Teknologi Informasi (TI).
"Dalam melakukan penyidikan dan menemukan kerugian negara, pihaknya telah menggandeng Tim Ahli TI untuk menentukan sesuai tidaknya spek dari Chromebook yang menelan biaya 32,4 M lebih," jelasnya.
Temuan awal dari penyidikan menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian. "Untuk sementara ini kami menemukan ketidaksesuaian pembelian chromebook sesuai dengan Permendikbud yang ada," tegas Hendro Wasisto.
Penyidikan kasus pengadaan Chromebook senilai Rp32,4 miliar ini masih terus berlanjut. Kejari Lotim berkomitmen untuk mengungkap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat peningkatan fasilitas pendidikan dasar di Lombok Timur. (SN/01)
Comments