Kuasa Hukum Pihak Penggugat, Sayadi SH dan Junaidi, SH saat menemui Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Lombok Timur, Fikri (foto/istimewa) 

SUARANUSRA.COM - Kemelut sengketa yang melibatkan masyarakat Sembalun dengan PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) yang sebelumnya memegang Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 120 hektare akhirnya menemukan titik terang. 

Dijelaskan oleh Kuasa Hukum Rudi Hartono yang merupakan perwakilan penggugat, Junaidi, SH, Mahkamah Agung (MA) sudah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT SKE. Dimana pada tingkat peradilan sebelumnya, di tingkat banding dan kasasi, gugatan masyarakat dikabulkan seluruhnya oleh pengadilan. 

"Di tingkat pertama kami memang kalah, tapi ditingkat banding dan kasasi kami menang. Ditambah lagi permohonan dua kali PK  yang dimohonkan oleh PT SKE ditolak seluruhnya oleh majelis, artinya kami secara hukum sesuai dengan putusan inkrah pengadilan sudah menang," katanya.  Senin (16/06/2025). 

Masih kata dia, dalam amar putusan MA, dengan tegas juga jika pengadilan telah memutuskan jika sertifikat HGU yang dimiliki PT SKE dinyatakan dibatalkan atau tidak memiliki dasar hukum lagi. 

"Di amar putusan PK kedua, MA memutuskan sertifikat HGU PT SKE seluas 120 hektare dibatalkan. Dan di putusan itu juga pengadilan memutuskan jika sertifikat hak milik (SHM) masyarakat di bidang HGU itu diakui keabsahannya. Artinya sudah clear, pengadilan sudah memenangkan masyarakat sebagai pihak penggugat," tegasnya. 

Sambung dia, demi keadilan harusnya PT SKE selaku pihak tergugat harus menghormati dan menaati putusan pengadilan. 

"PT SKE ini harusnya menghormati dan menaati hasil putusan pengadilan. Apalagi hasil putusan luar biasa (PK) yang dimohonkan sendiri oleh PT SKE ditolak oleh Mahkamah Agung," ujarnya lagi. 

Masih lanjut dia, berdasarkan fakta yang dia temukan di lapangan, pihak PT SKE terindikasi berupaya untuk mengaburkan hasil dari putusan pengadilan. Dengan menyatakan jika PT SKE lah yang dimenangkan oleh pengadilan. 

"Yang terjadi lucu sekali, PT SKE justeru ingin menguasai lagi lahan ini dengan melakukan provokasi ke masyarakat, padahal sudah jelas hasil putusan pengadilan sudah membatalkan Sertifikat HGU PT SKE," paparnya. 

Beranjak dari itu, pihaknya pun mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur. Dimana kata dia, BPN dengan tegas menyebut jika akan taat dan patuh dengan hasil putusan pengadilan. 

"BPN sudah menegaskan tunduk pada putusan pengadilan dan akan memproses pembatalan sertifikat HGU PT SKE sesuai perintah pengadilan," tandsnya. (SN/01)