![]() |
Tersangka proyek korupsi sumur bor Suela inisial M atau E mengenakan rompi warna merah muda dan digelandang ke Lapas Kelas IIB Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur akhirnya berhasil menangkap salah satu dari empat tersangka korupsi inisial M atau E pada pembangunan sumur bor di Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur yang sempat buron.
Disampaikan Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto, MH tindakan paksa itu dilakukan pihaknya, karena tersangka M tidak kooperatif dan selalu mangkir saat diundang untuk dimintai keterangan.
"Tersangka dua kali mangkir saat diundang untuk dimintai keterangan, sehingga untuk memudahkan proses penyidikan kasus ini, kami melakukan penangkapan paksa," katanya didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Datun Kejari Lombok Timur. Senin (01/06/2025).
Masih lanjut dia, setelah dilakukan upaya paksa penangkapan di rumah orang tua tersangka, jaksa penyidik mencoba untuk memeriksa M dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Tapi, M tidak mau memberikan keterangan, sampai didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Kami sempat coba untuk memeriksa bersangkutan dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Tapi dia tidak bersedia, kami pun menghormati hak konstitusionalnya, sehingga kami urung melakukannya," paparnya.
Dari itu, pihak Kejari melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka, guna mempermudah proses hukum yang berjalan, serta untuk mencegah tersangka melarikan diri.
"Dari itu kami melakukan penahanan terhadap tersangka salama 20 hari kedepan, untuk mempermudah jaksa penyidik dalam melakukan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Hendro, peran tersangka M pada kasus korupsi proyek sumur bor senilai Rp1,05 M yang disebut total lost (tidak bisa dimanfaatkan, red) itu adalah sebagai pelaksana proyek. "Jadi M ini adalah pelaksana, dia membeli proyek dari CV Samar selaku pemenang tender, yang direkturnya sudah ditahan sebelumnya inisial YC," bebernya.
"Tersangka lain itu PPK inisial DS dan konsultan pengawas inisial ATS. Jadi empat orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini sudah kami tahan, dan proses hukumnya kami jamin transparan," imbuhnya.
Lebih jauh, Hendro mengulas proyek sumur bor yang anggarannya bersumber dari APBN yang masuk di DIPA Kemendes dan Pembangunan DTT tahun 2022 itu, dibangun tidak sesuai dengan titik kordinat lokasi yang telah ditentukan.
"Lokasi pembangunan proyek ini sebenernya di Lombok Tengah, tapi dipaksakan dibangun di Suela Lombok Timur," ulasnya.
Selain itu, sesuai dengan pengukuran geo listrik oleh ahli, sumur bor itu mestinya harus memiliki kedalaman minimal 120 meter.
"Tapi saat pengerjaan, kedalaman sumur bor ini tidak sampai 80 meter, sehingga tidak bisa dimanfaatkan masyarakat, karena memang tidak ada airnya. Sehingga bisa dipastikan, proyek ini total lost," tandasnya. (SN/01)
Comments