SUARANUSRA.COM - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda asal Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur (Lotim), mendapat perhatian serius dari jajaran Polres Lombok Timur. Kasatreskrim Polres Lotim, AKP I Made Yulia Putra, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai prosedur hukum.

"Setiap laporan masyarakat tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKP Yulia Putra kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025). Ia menekankan tidak akan ada pembiaran dalam penanganan perkara ini.

Kasus ini bermula dari laporan WF (24), pemuda asal Desa Kotaraja. Ia mengaku menjadi korban penganiayaan pada Kamis malam (5/6/2025) sekitar pukul 21.40 WITA. Terduga pelaku berinisial HN (24), warga Desa Gelora, Kecamatan Sikur, yang disebut-sebut sebagai mantan pacar sepupu korban, NZ.

Berdasarkan keterangan WF kepada penyidik, kronologi dimulai saat ia dihubungi sepupunya, NZ, untuk mengantarkan minuman ke rumahnya di Dusun Rungkang. Usai mengobrol sebentar di rumah NZ, WF hendak pulang. Saat berada di parkiran Alfamart, ia dipanggil oleh HN.

"Tanpa banyak kata, HN langsung menendang motor saya hingga jatuh, lalu menarik kerah baju saya, memiting leher, dan memukuli saya," ujar WF menirukan situasi saat itu.

Lebih menakutkan, HN mengancam, "Ayo ke kuburan, kita selesaikan di sana." Dalam kondisi terancam, WF terpaksa membonceng HN menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dasan Tinggi menggunakan motornya sendiri. Sepanjang perjalanan, HN terus melontarkan ancaman pembunuhan.

Sesampainya di TPU, ancaman HN semakin menjadi. Ia menyatakan WF bisa dikeroyok rekan-rekannya jika berani melawan. Setelah melakukan penganiayaan dan intimidasi, HN akhirnya membiarkan WF pulang.

Merasa trauma dan mengalami luka fisik akibat kejadian tersebut, WF bersama keluarganya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sikur pada Jumat (7/6/2025).

Kapolsek Sikur, Iptu Saeful Hadi, S.Sos., membenarkan telah menerima laporan tersebut. "Kami sudah terima laporan resmi. Sejumlah saksi juga sudah kami periksa," ungkap Kapolsek Saeful.

Polisi telah mengantongi identitas para terduga pelaku. Kasus ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP. Jajaran Polres Lotim, dipimpin Kasatreskrim AKP Yulia Putra, kini fokus mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban. (SN/01)