Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim saat memberikan keterangan seusai pelaksanaan RLPJ tahun 2024 (foto/istimewa)


SUARANUSRA.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim mengungkapkan bahwa dari total piutang sebesar Rp 10,6 M, dalam Rapat Laporan Pertanggungjawaban (RLPJ) tahun 2024 diputuskan Rp 5 M lebih diputihkan oleh Kuasa Pemegang Modal (KPM).

"Sudah diputuskan oleh Pak Bupati selaku KPM bahwa piutang sebesar Rp 5 M diputihkan untuk menyehatkan neraca keuangan kita," ungkapnya. Senin (24/06/2025)

Masih lanjut dia, pemutihan dilakukan berdasarkan beberapa kualifikasi, khususnya terhadap pelanggan yang sudah tidak lagi menerima layanan air bersih. 

"Kita hapus itu adalah pelanggan yang statusnya non-aktif, artinya meteran air sudah tidak ada dan tidak ada lagi aliran air ke rumah tersebut,” ujarnya.

Tak sampai disana, pemutihan juga dilakukan kepada pelanggan yang terdaftar namanya sebagai pelanggan tapi tidak pernah atau jarang menerima aliran air juga diputuskan untuk diputihkan.

"Ada yang kita dengar selama ini, pelanggan hanya menerima air sesekali atau bahkan tidak sama sekali. Ini juga masuk dalam kategori yang kita hapuskan dari daftar penagihan,” ujarnya.

Masih lanjut dia, pemutihan piutang itu telah dilakukan sesuai aturan, dengan mengacu persetujuan dari KPM.  "Ini kita lakukan sesuai aturan, cukup dengan keputusan KPM, tanpa melalui persetujuan legislatif, karena nilainya Rp 5 M," tandasnya. (SN/01)