SUARANUSRA.COM – Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk SMK di Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga diwarnai dugaan pelanggaran aturan perpajakan. Sejumlah tukang bangunan mengaku upah harian mereka dipotong pajak, padahal nilainya jauh di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) harian.


Para pekerja melaporkan hanya menerima upah bersih sekitar Rp150.000 per hari, setelah dipotong. Padahal, Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pekerja harian baru dikenai Pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 % jika penghasilannya melebihi Rp450.000 per hari.


"Ini jelas melanggar aturan. Upah dipotong, tapi tidak ada kejelasan dana itu disetor ke mana," tegas Hendra, seorang pengacara muda di Mataram, Minggu (15/06/2025)


Hendra menilai pemotongan sepihak ini merugikan pekerja dan berpotensi masuk ranah hukum, terutama jika dana potongan tidak disetorkan ke kas negara. "Jangan sampai tukang hanya jadi korban permainan anggaran," imbuhnya.


Pekerja mengaku tidak pernah menerima penjelasan resmi atau slip rincian pembayaran terkait potongan tersebut. Mereka hanya menerima upah bersih tanpa bukti potongan.


Hendra menegaskan pengenaan pajak pada upah tukang dalam kasus ini tidak dibenarkan. Dia menyoroti adanya kolom khusus untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% dalam dokumen pembayaran sebagai hal yang aneh.


"Apapun dalilnya tidak boleh mengenakan pemotongan pajak, ini kok PPK-nya main-main sampai dia buat kolom khusus PPn 11 %, kok hebat sekali PPK ini," ucapnya.


Hendra juga membantah keras jika alasan pemotongan adalah untuk membentuk dana sisa anggaran (Silpa). "Mana ada pajak di negara ini yang jadi silpa. Yang ada itu, dana pajak akan langsung masuk ke kas negara. Jangan rancu dan semau-maunya jadi PPK, dikira kita bodoh," tegasnya. Dia menduga pemotongan ini merupakan bentuk pungutan liar (Pungli) yang disiasati.



Menanggapi dugaan pelanggaran serius ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, Ahmad Rifai, yang dihubungi untuk dimintai klarifikasi, belum memberikan tanggapan sama sekali. (SN/01)