![]() |
Korsub Sengketa ATR/BPN Lotim, Muhammad Zulfikri (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM – Sengketa agraria antara PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) dengan masyarakat adat Sembalun memasuki babak krusial. Meski Mahkamah Agung telah mengukuhkan pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan seluas 112 hektare, proses eksekusi di lapangan masih terbentur prosedur administratif dan upaya hukum terakhir PT SKE.
Sengketa ini berawal dari penerbitan sertifikat HGU No. 00037/Lombok Timur/2021 pada 3 Juni 2021. Masyarakat Sembalun yang telah menggarap lahan secara turun-temurun sejak 1989 menggugat penerbitan sertifikat tersebut melalui perwakilan Rudi Hartono dan Sriatih.
Perjalanan hukum berakhir dengan kemenangan masyarakat setelah tiga tingkat pengadilan, pertama di PTUN Mataram (Putusan No. 58/G/2022): Membatalkan sertifikat HGU PT SKE, kedua Kasasi MA (Putusan No. 567 K/TUN/2023): Menolak banding PT SKE dan ketiga upaya Peninjauan Kembali(Putusan No. 109 PK/TUN/2024): Dikabulkan 7 Oktober 2024, mengukuhkan pembatalan HGU milik PT SKE.
Korsub Sengketa ATR/BPN Lotim, Muhammad Zulfikri menjelaskan, pembatalan sertifikat harus mengikuti Permen ATR No. 21/2020 dengan tahapan ketat yakni tahapan pengkajian kasus, gelar awal, penelitian lokasi, ekspose hasil penelitian, rapat koordinasi, gelar akhir dan penyelesaian kasus.
"Saat ini kami memasuki tahap penelitian lokasi yang melibatkan semua pihak, termasuk PT SKE dan penggugat. Keamanan lokasi harus steril selama proses," tegas Zulfikri .
PT SKE Bersikukuh HGU masih sah sebagian karena gugatan hanya diajukan dua petani . Mengklaim telah memberi akses "pinjam pakai" kepada petani.
BPN Lombok Timur mengaku kewenangan penuh ada di Kantor Wilayah, sambil mengungkap status HGU PT SKE sebenarnya telah berakhir sejak 2013 tanpa kejelasan perpanjangan.
Meski putusan telah incracht (berkekuatan hukum tetap), Zulfikri menegaskan PT SKE masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kendati demikian, hal ini tidak menghentikan proses pembatalan sertifikat yang sedang berjalan. Tantangan terbesar adalah koordinasi lintas lembaga.
"Kewenangan pembatalan sepenuhnya ada pada Kantor Wilayah ATR/BPN. Kami di kabupaten hanya mengajukan berdasarkan hasil penelitian"
Sengketa ini telah membelah masyarakat selama bertahun-tahun. Petani generasi kedua dan ketiga seperti Rudi Hartono hanya memastikan kelangsungan hidup: "Kami hanya ingin menggarap tanah yang sudah kami rawat bertahun-tahun" .
Di sisi lain, lahan seluas 183 hektare yang dikaitkan dengan PT SKE dilaporkan mangkrak tanpa kejelasan status .
Proses penelitian lokasi oleh ATR/BPN Lotim menjadi penentu kecepatan eksekusi. Jika seluruh tahapan Permen ATR No. 21/2020 selesai, Kantor Wilayah wajib mencabut sertifikat HGU. Namun masyarakat diminta tetap waspada mengingat PT SKE masih memiliki opsi hukum terakhir.
Comments