![]() |
Komisi III DPRD Lombok Timur saat melakukan kunjungan ke Kantor PDAM Lombok Timur (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur.
Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, Amrul Jihadi menyatakan, Sidak yang dilakukan pihaknya itu untuk mempertanyakan alasan kerjasama antara PDAM Lombok Timur dengan ASDP Kayangan yang tak kunjung rampung.
"Kami datang ke sini (PDAM, red) untuk mempertanyakan alasan kenapa sampai sekarang PDAM belum menjalin kerjasama dengan ASDP Kayangan, karena wajib ASDP itu bekerjasama dengan PDAM," katanya. Selasa (17/06/2025)
Masih lanjut dia, dengan tidak terjalinnya kerjasama dengan ASDP, Lombok Timur alami kerugian hampir Rp 1 M setiap tahun. Sehingga kata dia, kerjasama antara PDAM dengan ASDP adalah keharusan untuk segera terealisasi.
"Jadi berdasarkan hitungan kami, setiap tahun kita alami kerugian hampir Rp 1 M. Jadi karena air ini milik Lombok Timur, maka PDAM harus bekerjasama dengan ASDP, karena itu secara hukum wajib dikerjasamakan," tegasnya.
"Kalau kita berkaca di tingkat nasional, hanya ASDP Kayangan yang belum bekerjasama dengan PDAM Lombok Timur. Ini ada apa," ujarnya dengan nada tanya.
Lanjut dia, jika pihak ASDP Kayangan tidak juga mau menjalin kerjasama, pihaknya akan mengajak PDAM untuk berkonsultasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I untuk menanyakan keabsahan pengelolaan air tanah.
Sebab kata dia, diduga kuat pihak ASDP Kayangan melakukan pengeboran air tanah secara mandiri.
"Kan aturannya sudah jelas, yang boleh melakukan pengelolaan air tanah itu adalah daerah, dalam hal ini PDAM, kalau misal betul pihak ASDP Kayangan melakukan aktivas pengeboran dan memperjualbelikannya, maka itu melanggar aturan. Untuk lebih absahnya kami akan mengajak Direksi PDAM ke BWS untuk menanyakan legalitas aktivitas ASDP itu," paparnya.
Pun jika nanti pihak ASDP Kayangan tetap keukeuh tidak mau bekerjasama dengan PDAM Lombok Timur, maka pihaknya akan mengawal hal itu ke aparat penegak hukum (APH).
"Jadi kalau nanti misalnya setelah kita konsultasi dengan BWS dan clear aktivitas pengeboran ASDP itu ilegal, maka kami di Komisi III akan minta eksekutif untuk menempuh langkah hukum," tegasnya.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim membenarkan jika selama ini ASDP Kayangan belum mau menjalin kerjasama dengan pihaknya.
"Memang betul ASDP Kayangan belum mau bekerjasama dengan kita," ujarnya.
Terkait dengan itu, Sopyan menegaskan pihaknya sudah mencoba untuk menjalin kerjasama dengan pihak ASDP Kayangan. Bahkan, sudah ada MoU (perjanjian kerjasama, red) yang diteken antara pihaknya dengan ASDP bekerjasama. Tapi sampai saat ini, belum ada kejelasan kapan perjanjian itu dijalankan.
"Kami juga heran, sampai sekarang pihak ASDP Kayangan belum menjalin kerjasama dengan kami. Padahal upaya pro aktif tetap kami lakukan, salah satunya dengan adanya MoU, tapi belum juga dijalankan," akunya.
Diakui Sopyan, dalam MoU itu disepakati jika per satu kubik air PDAM dipatok tarif Rp 13 ribu, sementara ASDP Kayangan mematok tarif Rp 20 ribu ke kapal-kapal yang beroperasi di Kayangan.
"Sudah jelas kita patok tarifnya Rp 13 ribu per kubikasi ke pihak ASDP dan oleh pihak dia akan menjual di atas Rp 20 ribu per kubikasi ke kapal yang beroperasi di sana," ungkapnya.
Dia juga mengakui, ASDP Kayangan secara mandiri melakukan pengeboran dan pengelolaan air tanah. Padahal kata dia tanpa izin dari pihaknya, aktivitas pengelolaan air tanah itu adalah ilegal.
"Memang benar ASDP itu melakukan pengeboran dan pengelolaan air tanah secara mandiri. Padahal kami tidak pernah memberikan izin. Beranjak dari sana, dapat kita katakan aktivitas itu ilegal," tegasnya.
Atas atensi dari Komisi III DPRD Lombok itu, dirinya mengaku bersyukur dan menyambut baik sikap dari legislatif tersebut.
Bahkan dengan tegas, dia juga menyetujui rekomendasi dari Komisi III untuk melakukan konsultasi ke BWS dan mengambil langkah hukum atas sikap ASDP Kayangan yang enggan bekerjasama dengan PDAM.
"Kami siap untuk itu, prinsipnya bagi kami aturan harus dijalankan dan daerah tidak boleh dirugikan," tandasnya. (SN/01)
Comments