![]() |
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lombok Timur, Biawansyah Putra (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Salah satu warga Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, mengklaim memiliki hak kepemilikan atas tanah Pasar Tanjung Luar dengan luas 35 are.
Tak hanya itu, warga yang mengaku ahli waris itu juga menggugat tanah dermaga seluas 1 hibah dari Pemerintah Provinsi NTB sejak 2008 silam.
Atas hal itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lombok Timur, Biawansyah Putra, menjelaskan jika proses sengketa itu tengah dalam proses mediasi.
"Untuk tanah Pasar Tanjung Luar, saat ini sedang dilakukan upaya mediasi di Pengadilan Negeri Selong, begitu juga dengan dermaga," katanya. Jumat (243/05/2025)
Menurut Biawansyah, gugatan terhadap tanah Pasar Tanjung Luar sebenarnya telah diajukan sejak 2024, namun ditolak. Kini, di tahun 2025, warga kembali mengajukan klaim serupa.
"Sempat digugat dulu, tapi putusannya NO. Sekarang lagi, dan sedang berjalan. Kami tetap berkomitmen menyelesaikannya sesuai aturan, apalagi bukti kepemilikan Pemda jelas," bebernya.
Ia menegaskan bahwa Pemda Lombok Timur telah memiliki sertifikat kepemilikan yang sah atas kedua aset tersebut.
"Pemda sudah memiliki dokumen legal, tetapi warga tetap bersikeras menyatakan itu milik mereka. Kami siap mempertahankan hak Pemda hingga ke pengadilan," jelasnya.
Pemda Lotim menyatakan tidak gentar menghadapi gugatan ini. "Kami yakin dengan bukti yang ada. Setiap klaim yang diajukan akan kami tanggapi secara hukum sampai tuntas," pungkas Biawansyah. (SN/01)
Comments