![]() |
Plt Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Sofyan Hakim (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - Rencana penghapusan tunggakan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur menjadi bola liar. Tak plak, badan usaha milik daerah itu jadi sorotan publik.
Banyak orang berspekulasi prihal tersebut. Bahkan, kebijakan itu dituding tak jelas. Plt Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Sofyan Hakim, ditemui media menjawab persoalan tersebut.
Dia menceritakan kronologis kebijakan itu. Pada bulan Januari, saat rapat bersama dengan Bupati Lombok Timur dan seluruh OPD, pihaknya diperintahkan agar melakukan pembayaran ketat hingga bulan Maret 2025.
"Adapun tunggakan pelanggan yang 3 sampai 4 tahun, sebelum kami, bupati memerintahkan untuk dihapuskan dengan regulasi yang tepat, tidak menyalahi aturan," kata Sofyan Hakim, Rabu (30/4/2025).
Instruksi itu menurut Sofyan, merupakan niat baik bupati. Lantaran banyak pelanggan yang merasa resah dengan tunggakan itu.
Ketimbang menjadi beban pelanggan serta menganggu kesehatan di tubuh PDAM, maka diambil jalan tengah. Yakni berupa penghapusan tunggakan tersebut.
Pemutihan itu, lanjutnya, memiliki klasifikasi. Penghapusan itu diperuntukkan ke perorangan bukan untuk kantor dan perusahaan.
Menurutnya, kantor dan perusahaan sudah memiliki anggaran untuk itu. Agar asas keadilan itu tetap ada. Penghapusan itu, tegasnya, bagi masyarakat dengan melihat jumlah tunggakannya.
Karena tunggakannya ada yang 3 bahkan sampai 4 tahun. "Agar tidak mengganggu keuangan di sini, mungkin yang 3 sampai 4 tahun yang kita hapus," ujarnya.
Bagi yang nunggak dua tahun, Sofyan mengaku akan melihat terlebih dahulu kondisi pelanggannya. Semisal masyarakat miskin atau ada yang airnya tak datang hanya angin saja, pihaknya akan melakukan verifikasinya dengan baik.
Dia mengaku pihaknya masih melakukan verifikasi secara intens. Menentukan yang layak dan tidak untuk dihapuskan tunggakannya.
Persoalan itu sebutnya merupakan warisan dari pengurus lama. Jika saja mereka berfikir, hal-hal semacam ini tak akan berdampak pada pelayanan saat ini. "Tunggakan paling besar ASN, sudah ditekankan sama pak bupati mereka harus bayar," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan melihat jumlah tunggakan. Meskipun ASN, secara personal jika hutang sampai 3 atau 4 tahun akan tetap dihapuskan.
Hal itu dilakukan untuk keadilan. Sebab, klasifikasinya ialah patokan lama tunggakan. Persoalan itu disebutnya penyakit lama yang harus dituntaskan. Tidak akan berakhir jika tak berani melakukan langkah-langkah positif.
"Setelah dilakukan penghapusan dan melakukan penunggakan kembali, bukan saya hapus lagi itu, saya cabut," tegas Sofyan.
Terkait kebijakan itu, pihaknya masih mengaku masih berkoordinasi dengan Kabag Ekonomi dan Hukum. Soal regulasi yang pas agar tidak menyalahi peraturan.
Jika harus diajukan ke DPRD untuk dijadikan pembahasan lantaran adanya penghapusan tunggakan hutang. Maka akan mengajukan hal itu, sebab pihaknya mengaku tak berani alfa persoalan itu.
Pihaknya mengaku menjunjung tinggi prihal tersebut. Sebab, kata dia, jangan sampai keinginan membela masyarakat atau pelanggan dengan menabrak aturan.
Menurutnya, asas atau hukum tertinggi membela masyarakat. Namun demikian pada poin-poin tertentu. "Kami sepenuhnya membela pelanggan, tapi tetap taat pada aturan yang berlaku," ujarnya.
Jumlah pelanggan dari tahun-tahun sebelumnya tetap sama, yakni di angka 32.900. Kendati demikian, pendapatan PDAM telah meningkat.
Awalnya hanya Rp 1,4 miliyar kini meningkat menjadi Rp 2,1 miliyar. "Data yang saya sampaikan ini bisa kami pertanggung jawabkan, kami punya datanya," tandasnya. (SN/01)
Comments