Koordinasi yang dilakukan Lapas Kelas IIB Selong dengan Kabid Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Lombok Timur (foto/istimewa) 

SUARANUSRA.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mengadakan pertemuan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur dalam rangka percepatan proses akreditasi Klinik Lapas Selong.

Pertemuan yang berlangsung di kantor Dinas Kesehatan ini menjadi langkah penting dalam upaya peningkatan mutu layanan kesehatan di lingkungan Lapas.

Kegiatan ini didasarkan pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS.07-PW.01.01 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengurusan Izin dan Akreditasi Klinik. 

Kepala Lapas Kelas IIB Selong diwakili oleh Kasi Binadik dan Giatja, Kasubsi Perawatan, serta staf perawatan dalam pertemuan tersebut.

Pertemuan membahas berbagai aspek penting terkait akreditasi, mulai dari kelengkapan fasilitas klinik, ketersediaan dan kompetensi tenaga medis, hingga prosedur standar pelayanan kesehatan di dalam Lapas.

Akreditasi ini menjadi indikator penting dalam menjamin bahwa layanan kesehatan yang diberikan kepada Warga Binaan sesuai dengan standar nasional.

Kabid Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Dinas Kesehatan Lombok Timur, Lalu Aris Fahrozi, S.Kep., Ners., menyambut baik inisiatif Lapas Selong dan menyatakan komitmen pihaknya untuk memberikan dukungan, bimbingan teknis, serta pengawasan dalam proses akreditasi tersebut.

“Kami siap mendampingi Lapas Selong agar Kliniknya dapat memenuhi seluruh standar akreditasi yang ditetapkan. Ini penting untuk memastikan layanan kesehatan yang berkualitas dan berkesinambungan bagi warga binaan,” ujarnya. Jumat (02/0/5/2025).

Lapas Selong menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan demi menjamin hak-hak dasar warga binaan, termasuk hak atas kesehatan yang layak.

Dengan sinergi yang terjalin antara Lapas dan Dinas Kesehatan, diharapkan Klinik Lapas Selong dapat segera memperoleh akreditasi, sehingga pelayanan kesehatan di dalam lembaga pemasyarakatan semakin optimal dan terstandarisasi. (SN/01)