SUARANUSRA.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim menegaskan sampai saat ini pihaknya masih mengkaji rencan pemutihan piutang pelanggan PDAM yang diperkirakan tembus hingga Rp 11 M.
Hanya saja, saat ini PDAM masih mengkaji peraturan yang ada, agar tidak menimbulkan masalah hukum. "Kita sedang merancang regulasinya yang pas, supaya kami juga tidak menyalahi aturan," ungkapnya.
Masih kata dia, adapun untuk klasifikasi yang akan mendapatkan pemutihan tonggakan pada PDAM mempunyai kelas tertentu.
"Kita masih melihat tonggakan-tonggakan pelanggan yang lama, seperti kantor ataupun perusahaan pemutihan itu tidak berlaku," tutup Sopyan.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Lombok Timur memanggil Kabag Hukum dan Kabag Ekonomi Setda Lombok Timur untuk menanyakan perihal rencana pemutihan piutang PDAM yang tembus Rp11 M tersebut.
Pemanggilan itu dilakukan guna menanyakan rencana pemutihan itu, sebab jika dilakukan hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.
"Pemutihan di atas Rp 5 M itu wajib hukumnya dapat persetujaun dari DPRD serta melalui RUPS, tapi itu tidak pernah ditempuh. Jadi kami menggunakan fungsi pengawasan kami di sini, agar tidak ada masalah hukum yang menjerat di kemudian hari," tandas Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, Amrul Jihadi. (SN/01)
Comments