Kantor PDAM Lombok Timur (foto/istimewa) 

SUARANUSRA.COM - Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur (Lotim) dilaporkan oleh Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) NTB ke Ombudsman Republik Indonesia karena diduga adanya maladministrasi dalam proses pengangkatannya.

Ketua PKG NTB Hendrawan Saputra, SH. menyoroti usia orang yang menduduki PLT. Dirut PDAM Lotim di bawah 35 tahun sehingga dinilai cacat secara administratif dan tidak memenuhi syarat kompetensi yang sesuai dengan regulasi yang ada.

“Penunjukan Plt Dirut PDAM di Lotim itu jelas cacat secara administratif,” katanya. 

Namun menurut pengamat hukum di NTB, Beverly Evangelista, SH, MH menyampaikan bahwa tidak ada maladministrasi dalam pengangkatan PLT Direktur Utama PDAM Lombok Timur.

Lebih jauh Beverly menyatakan bahwa persyaratan pengangkatan Direksi sebagaimana disebutkan pada pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2017 tentang BUMD seperti berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun, memiliki keahlian berlaku untuk Direktur Utama definitif melalui proses seleksi oleh tim panitia seleksi bukan berlaku untuk PLT.

“Karena PLT Direktur utama PDAM Lombok Timur sekarang ini sifatnya sementara bukan definitif, maka itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kepala Daerah untuk mengangkat PLT," katanya. Jumat (18/04/2025) 

Ditambahkannya bahwa pada pasal 71 PP Nomor 51 Tahun 2017 tentang BUMD disebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Direksi dan Dewan Pengawas, maka pengurusan PDAM dilakukan oleh Kepala Daerah.

“Dalam hal ini kemudian Kepala Daerah mengangkat pelaksana tugas Direksi dan Dewan Pengawas yang membantunya dalam mengurus PDAM”, ungkapnya.

Disisi lain, menurutnya dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum tidak disebutkan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh PLT Direktur Utama yang disebut hanya PLT Direktur Utama menjabat paling lama selama 6 (enam) bulan sampai pengangkatan Direktur Utama definitif. (SN/02)