Ketua HMI MPO Cabang Lombok Timur, Wawan Jaya Purnama (foto/istimewa)



SUARANUSRA.COM - Persoalan pupuk selalu menjadi biang keributan setiap tahun yang tidak ada ujungnya sehingga membuat masyarakat petani resah, pasalnya banyak oknum distributor dan pengecer nakal memainkan tarif di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.


Padahal pada tahun 2025 ini, Menteri Pertanian RI mengeluarkan SK Nomor:644/kPTS/SR.310/M/11/2024  yang isinya sudah terang benderang soal HET di kios atau pengecer, baik pupuk Urea, NPK Phonska, dan pupuk organik. 


Keributan soal pupuk subsidi ini tak luput dari pantauan dan atensi dari Ketua HMI MPO Cabang Lombok Timur, Wawan Jaya Purnama.


Dia menyatakan, HMI menyesalkan perbuatan oknum-oknum nakal pengecer yang memainkan harga pupuk sepihak dan ini masuk perbuatan melawan hukum. 


"Kita harus akui masih maraknya penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti penumpukan dan menaikkan harga sepihak melebihi harga eceran tertinggi ke petani. Ini membuat petani merintih dan semakin resah," katanya. Sabtu (24/01/2025).


Supaya kejadian dan keributan tersebut tidak selalu terulang setiap tahunnya, dia meminta Kementerian Pertanian RI supaya transparan membuka data penerima pupuk bersubsidi. 


"Untuk menghindari terjadinya hal tersebut kami meminta kepada Menteri Pertanian agar mempublikasi data penerima subsidi pupuk se-Indonesia di laman website Kementrian Pertanian," tuturnya.


Surat yang dilayangkan oleh HMI MPO Cabang Lotim ke Menteri Pertanian RI

Dia memaparkan beberapa rekomendasi kepada Menteri Pertanian RI guna meminimalisir permainan pupuk oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. 


"Adapun tujuan dari publikasi penerima subsidi pupuk ini adalah pertama memperkecil penyalahgunaan pupuk subsidi oleh distributor dan pengecer, kedua mencegah jual beli nama antara penerima manfaat subsidi pupuk, ketiga masyarakat bisa saling mengontrol siapa saja penerima pupuk di wilayah masing-masing," paparnya.


Selanjutnya, dengan dibukanya data, bisa dijadikan sebagai acuan atau sarana kontrol antar penerima pupuk subsidi apabila ada yang tebus melebih HET 


"Kelima dapat mencegah prilaku ganti karung dari pupuk subsidi ke non subsidi oleh distributor dan pengecer, kemudian ke enam dapat mencegah agar jatah pupuk subsidi satu wilayah tidak di jual ke wilayah yang bukan penerima jatah pupuk subsidi oleh Distributor dan pengecer," urainya.


Ia juga menyentil terkait efektivitas portal cek pupuk subsidi, karena dianggap tidak memberikan informasi yang cukup sebagai sarana untuk pengawasan semua pihak. 


"Usulan ini tidak terlepas problem portal cek penerima pupuk subsidi di laman https://pupukbersubsidi.pertanian.go.id/ceksubsidi/ yang sudah disediakan oleh Kementrian Pertanian masih kurang efektif untuk digunakan, karena sifatnya yang tidak universal hanya penerima manfaat subsidi pupuk yg bisa mengecek melalui NIK," tandasnya. (SN/01)