![]() |
Terlihat Kuasa Hukum Bank Bukopin KCP Selong, Gema Alam Muzakir saat memberikan klarifikasi pihak Bank Bukopin kepada masa yang melakukan aksi unjuk rasa (foto/istimewa) |
SUARANUSRA.COM - LSM Laskar NTB DPD Lombok Timur kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bank Bukopin KCP Selong. Masa aksi menuntut Bank Bukopin memberikan klarifikasi soal dugaan permainan terhadap sejumlah nasabah yang diduga dialihkan akad pinjamannya secara sepihak ke sejumlah koperasi.
Ketua Harian Laskar NTB DPD Lotim, Khairul Azmi dalam orasinya mengatakan, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bank Bukopin yang telah bekerja sama dengan beberapa koperasi disinyalir merugikan nasabah.
Kata dia, ada nasabah yang melakukan akad pinjam-meminjam dengan Bank Bukopin, akan tetapi tanpa sepengetahuan nasabah, pihak Bank Bukopin melakukan ketidakadilan terhadap nasabah dengan memasukkan kredit nasabah ke beberapa koperasi mitranya, seperti Koperasi Simpan Pinjam Mandiri dan KSU Gilang-gemilang.
"Sebelum akad dijelaskan jangka waktu kredit 15 tahun, namun di kemudian hari diketahui jangka waktu pinjaman menjadi 18 tahun. Ditemukan fakta ada dua kontrak yang terjalin, satu dengan Bank Bukopin dan satu lagi dengan Koperasi Simpan Pinjam," katanya. Senin (22/07/2024).
Atas dugaan itu, masa aksi menuntut sejumlah hal, diantaranya pengembalian SK pinjaman hingga pengembalian uang nasabah yang telah dirugikan.
Sambung dia, berdasarkan hasil penelusuran terkait koperasi mitra bank Bukopin yakni KSP Gilang-gemilang hanya mengantongi izin dari Kementerian Koperasi dan UKM.
"Di Lombok Timur Koperasi KSP Gilang-Gemilang menjalankan usaha tanpa memiliki kantor dan tidak mempunyai alamat yang jelas, hal ini tentu melanggar ketentuan administratif dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," tegasnya.
Menjawab semua tuntutan itu, Kuasa Hukum Bank Bukopin, Gema Alam Muzakkir menjelaskan jika memang sudah ada MoU antara Bank Bukopin dengan sejumlah koperasi dan hal itu kata dia dibenarkan karena telah diatur di undang-undang perbankan.
"Di udang-undang perbankan ini sistemnya challenging Bank BUMN maupun bank swasta, bank konvensional, bank syariah pun ini boleh melakukan MoU dengan koperasi," kata Gema.
Lanjut Gema, tujuan dari kerjasama yang dilakukan Bukopin itu adalah untuk pemberdayaan koperasi. "Itu untuk pemberdayaan koperasi dan hal itu dibenarkan oleh aturan perbankan," katanya.
Terkait dengan tuntutan dari masa aksi, Gema mengaku sudah ada hearing (rapat dengar pendapat) di Komisi 3 DPRD Lombok Timur. Dimana waktu itu, pihak nasabah menginginkan agar SK pinjaman dikembalikan oleh Bank Bukopin.
"Tapi itu tidak bisa kita penuhi, sementara saat ini pinjaman nasabah sudah berjalan kurang lebih 8 tahun dari pinjaman yang ada selama 18 tahun dengan nilai Rp121 juta. Tentunya dengan aturan di Bank Bukopin maupun bank manapun itu tidak bisa kami lakukan," tegasnya.
Lebih jauh, Gema justru memastikan jika nasabah sepenuhnya telah mengetahui terkait peralihan akad pinjaman dari Bank Bukopin ke koperasi yang ada, dengan menandatangani surat perjanjian pinjaman secara sadar.
Dirinya justru heran, kenapa nasabah melakukan komplain hingga berujung melakukan aksi unjuk rasa. Padahal pinjaman sudah berjalan 8 tahun.
"Kenapa dulu waktu nerima uang ya dia enak gitu, dia (nasabah, red) sudah tanda tangan dalam keadaan sadar, dan kondisi sehat, kenapa dia tidak mempertanyakan," ketusnya.
"Kalau mau SK pensiunnya kembali, tentu nasabah harus menyeselesaikan kewajibannya," imbuhnya.
Apalagi kata Gema, nasabah bersangkutan tidak menyangkal jika telah bertandatangan di surat perjanjian peminjaman. "Kita juga jamin bahwa itu tanda tangan asli dari nasabah. Saya juga sudah tunjukkan waktu di kantor dan dia mengakui bahwa benar itu tanda tangan asli," tegasnya.
Untuk itu, Gema kembali menegaskan, jika pihak nasabah mengklaim dirinya benar, harusnya pihak nasabah membatalkan perjanjian yang telah berbadan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Selong.
"Jadi jangan ada aksi berjilid-jilid lagi, tidak akan habis, untuk itu kalau mengklaim diri benar para nasabah ini bisa ajukan pembatalan perjanjian yang sudah berbadan hukum ini ke PN Selong, kami tunggu," tandasnya. (SN/01)
Comments